Minggu, 04 Desember 2011

179 Sekolah Di-Jakarta Tak Layak Pakai!!

Sebanyak 179 gedung sekolah di DKI Jakarta kondisinya tidak layak pakai. Pemprov DKI Jakarta cuma mampu memperbaiki 48 gedung pada 2010 mendatang.

Dengan demikian, masih terdapat 131 sekolah yang belum diperbaiki. Sebanyak 48 gedung sekolah yang akan direhabilitasi pada 2010 tersebut terdiri dari 25 gedung sekolah dasar (SD), 21 gedung sekolah menengah pertama (SMP), serta dua gedung sekolah menengah atas (SMA). Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didi Sugandi, di SMKN 27 Jakarta Pusat, Rabu (2/12), mengatakan, anggaran yang diusulkan pada APBD 2010 sekitar Rp 400 miliar untuk perbaikan 48 gedung sekolah tersebut.

Saat ini masih ada 179 gedung yang tidak layak pakai. Secara bertahap akan diperbaiki, sehingga tahun 2013 kita tidak bicara lagi soal sekolah rusak, ujarnya.

Dikatakannya, gedung-gedung sekolah yang rusak tersebut adalah gedung yang dibangun pada 1975 hingga 1978 atau bahkan lebih tua. Sehingga sudah waktunya direhabilitasi. Untuk perbaikan tahun 2009, lanjutnya, proses rehabilitasi gedung sekolah sudah mencapai 90 persen.

Tahun ini, terdapat 46 lokasi perbaikan dengan total anggaran Rp 249 miliar. Rinciannya adalah rehabilitasi total pada delapan gedung SD, lima gedung SMP, dan empat SMA/SMK, serta ditambah perbaikan ruang kelas baru di sembilan lokasi dan penyelesaian rehabilitasi total pada enam SD dan tujuh SMP. Gedung yang akan diperbaiki tahun ini, antara lain SMPN 193, SMAN 91, SMPN 82, SMPN 47, SDN Sumurbatu 12, dan SDN Tegalalur 01/02.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, untuk rehabilitasi total adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan, sedangkan rehabilitasi berat dan sedang berada di tingkat kotamadya.

Rehabilitasi ringan merupakan tugas sekolah. Ia mengakui, untuk rehabilitasi berat, pihaknya cukup dilematis. Sebab, sering kali kebutuhan perbaikan tidak sesuai dengan dana yang tersedia sehingga material bekas juga dimungkinkan dipakai.

Yang cukup sulit adalah membedakan barang bekas yang layak pakai atau tidak layak, jelasnya.

Dikatakannya, meski menggunakan material bekas, setiap proses rehabilitasi gedung sekolah akan dilakukan pengawasan oleh konsultan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta yang berhak menentukan apakah proyek harus dihentikan atau diteruskan. Jika ada kontraktor yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai kontrak kerja, mulai dari pemutusan kontrak, hingga menjadikan perusahaan itu dalam daftar hitam yang tidak akan dipakai lagi untuk kerja sama.

Menurut Taufik, pada proyek rehabilitasi gedung sekolah mendatang, kepala sekolah akan diberikan salinan kontrak kerja agar mengetahui perbaikan apa saja yang dikerjakan termasuk bestek (besaran teknis)-nya. Seperti diberitakan sebelumnya, rehabilitasi berat gedung SDN Lubangbuaya 01 Pagi dan 02 Petang, Jakarta Timur, dengan anggaran Rp 1,1 miliar menggunakan material bekas.

0 komentar:

Posting Komentar