Senin, 05 Desember 2011

Menyoal Carut Marut Pendidikan

Setiap pergantian tahun ajaran baru, para orang tua disibukkan dengan kegiatan mencari sekolah bagi anak-anaknya. Tidak perduli walaupun mahal. Bahkan jika perlu main suap. Asalkan sang anak dapat masuk di lembaga pendidikan yang dianggap bergengsi atau prestisius. Kendatipun demikian, benarkah lembaga pendidikan yang bergengsi tersebut pasti bermutu? Nampaknya tidak demikian. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat mengoreksi sistem pendidikan. Agar tidak terjebak pada komersialisasi saja. Sedangkan mutunya banyak diabaikan. Terlepas dari kekurangan itu, membanding sistem pendidikan dasar, lanjutan dan menengah umum kita nampaknya jauh lebih baik daripada sistem lembaga pendidikan tinggi (LPT) yang mencetak sarjana. 

Menjadi seorang sarjana adalah dilema besar. Jika mereka tak mampu berbuat apa-apa, maka bukan hanya masyarakat yang mencela. LPT tempat mereka berproses, sebagai sarjanapun juga ikut menyalahkan. Benarkah, banyaknya sarjana kita sebagai penganggur adalah kesalahannya sendiri? Hal inilah yang jarang dipertanyakan. Sebab kampus sudah menjadi "tempat suci" yang disakralkan. Celakanya diperparah juga oleh media yang jarang menyoal pertanggungjawaban LPT. Ini bisa dimengerti. Karena mereka turut berkepentingan dengan suburnya bisnis LPT. Diduga, guyuran pemasangan iklan, di media, saat musim penerimaan mahasiswa baru, bisa bernilai ratusan juta hingga milliaran rupiah. 

Kondisi tersebut tidak adil. Hal ini sungguh bertolakbelakang dengan rayuan dan janji-janji saat promosi untuk menarik calon peserta didik baru di LPT. Kalau mau jujur. Tanpa banyak disadari, sebetulnya lembaga pendidikan tinggi mencetak sampah masyarakat. Seorang bergelar sarjana menjadi tidak berguna, ketika kebingungan menentukan perannya ditengah-tengah masyarakat. LPT terkesan tidak mau tahu dengan lulusannya. Yang banyak dilakukan, hanya mencatat alumninya yang sukses bekerja. Padahal seharusnya mereka berani bertanggungjawab dengan ketidakberhasilannya membuat para sarjana eksis ditengah masyarakat. 

Ketidakmampuan seorang lulusan LPT yang kini jumlahnya makin membengkak, sesungguhnya lebih dipengaruhi oleh buruknya proses belajar, yang digunakan selama ini. Cukup susah untuk mendefinisikan apa saja yang menjadi penyebab utamanya. LPT, dengan segala cara, akan mempertahankan citranya tetap baik ditengah masyarakat. Semakin keras dipertanyakan kualitasnya, maka semakin hebat mereka mengelak. Tetapi ada satu jurus yang sulit untuk didebat dengan dalih apapun. Termasuk dalih tidak ilmiah, dan tidak akademis. Sebagaimana sering dijadikan penangkal, dari serangan kritik. Jika memang benar, LPT telah mendidik seseorang dengan berkualitas, beranikah mereka membuat perjanjian yang berkekuatan hukum? Alih-alih apabila ternyata lulusannya tidak sesuai, dengan janjinya saat promosi, akan sukarela digugat dipengadilan sekalipun. 

Pentingnya membuat perjanjian dengan calon siswa sebelum masuk ke LPT, akan benar-benar menjadi seleksi mana LPT yang sesungguhnya lebih berkualitas dalam mencetak sarjana. Sebab, LPT yang tidak bermutu proses belajar-mengajarnya, segera akan tersisih. Sistem penentuan kualitas LPT ala Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang selama ini diterapkan perlu dikoreksi kembali. Untuk menentukan kualitas LPT tidak cukup dilihat, dari berapa jumlah pengajar beritel S2 maupun S3 yang dimiliki. Kemudian perangkat fasilitas dan bangunan yang megah. Penelitian-penelitian yang meragukan akurasinya. Tentunya, akreditasi berdasarkan hal tersebut berpotensi menyesatkan. Semakin menjauhkan cita-cita LPT itu sendiri dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Di saat berlangsungnya test seleksi penerimaan mahasiswa baru(SPMB) tanggal 14 hingga 16 Juli 2004 kemarin, sebuah lembaga pendidikan luar sekolah (PLS) di kota Malang, Jawa Timur, memasang iklan dalam sebuah acara expo pendidikan, yang menarik untuk dikaji. 

Iklan tersebut, menunjukkan contoh surat Perjanjian yang telah dibuat antara pemilik PLS, dengan calon siswa diatas kertas bermaterai. Disebutkan didalamnya. Selain semua hal-hal yang sifatnya normatif untuk disampaikan. Pasal-pasal perjanjian mencantumkan perihal jaminan pasca pendidikan. Termasuk konsekuensi bagi penyelenggara, untuk sukarela dituntut apabila tidak sesuai dengan promosi yang pernah dilakukan. Diantaranya, bersedia mengembalikan biaya pendidikan seratus persen selama proses pendidikan. Termasuk bila perlu dituntut dimuka pengadilan. 

Substansi apa yang dilakukan oleh PLS tersebut bisa menjadi bahan perenungan bersama. Kiranya, apabila tujuhpuluh persen saja para penyelenggara pendidikan dinegeri ini, termasuk LPT mampu membuat perjanjian yang berkonsekuensi hukum seperti itu, maka secara drastis pula kita akan melihat sarjana yang tidak berdaya menurun jumlahnya. Missi dan vissi pendidikan LPT, seyogyanya, bukan hanya pemanis identitas saja. Tetapi perlu dituangkan secara riil mulai bentuk perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan yang jelas, terarah dan bertanggungjawab. 

Agar LPT berani bertanggungjawab dengan para sarjananya, maka setidak-tidaknya mereka harus memenuhi beberapa hal berikut ini. Pertama, memiliki suatu gambaran yang matang, mengenai siapa dan bagaimana, calon mahasiswa (input)yang akan disaring, sebagai peserta didik nantinya. Kalau perlu sistem pemilihan jurusan dalam SPMB yang memungkinkan peserta memilih lebih dari satu LPT negeri, diganti menjadi test lokal seperti yang dilakukan LPT swasta. Mengapa? Hal ini bertujuan untuk memberi keleluasaan pada LPT sendiri dalam menentukan kriteria calon peserta didik yang akan mereka bentuk. Sekaligus, sebagai sikap kritis terhadap mainstream pendidikan yang sering mengacu pada pepatah lama Tut Wury Handayani. Membiarkan dan mengawasi. Seharusnya mainstream pendidikan sekarang adalah menciptakan dan mengembangkan. 

Kedua, mengacu pada hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi, maka perlu membatasi jumlah calon peserta didik LPT sesuai dengan daya serap yang dibutuhkan.Artinya LPT ikut bertanggungjawab menciptakan peluang dan kesempatan sebagai tempat eksis para sarjana. Bukannya memproduksi saja. Tetapi, juga menciptakan pasar sesuai dengan arah bidang studinya masing-masing. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya komodifikasi pendidikan. 

Ketiga, memperbarui pola belajar mengajar di LPT sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang dan dimasa yang akan datang. Mengutip fakta hasil penelitian Thompson (1951:26),(1951:19-20,70) didalam Francis Wahono (2001:14) terungkap bahwa sistem ekonomi menjadi penentu pendidikan itu sudah berlangsung sejak jaman Sparta (900SM) dan Athena (500 SM). Kemudian Jaman Reaissance (1400-1600). Kondisi sekarang adalah globalisasi dimana negara tidak lagi dibatasi oleh dinding tertutup yang memungkinkan terjadinya persaingan bebas. Sehingga mengabaikan fakta, LPT kita bisa menjadi pengemis dinegeri sendiri dihadapan sarjana barat

0 komentar:

Posting Komentar